Yanto Bunuh Istri Gara-Gara Remote TV
K1-11 | Agus Mulyadi | Rabu, 22 Juni 2011 | 20:16 WIB
Yanto terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Hal yang memberatkan, di samping perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, yang menjadi korban adalah istri terdakwa sendiri yang seharusnya dilindunginya," ujar ketua majelis hakim, Dewa Wenten, saat membacakan putusannya.
Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan pria asal Pasuruan, Jawa Timur, itu, di antaranya masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Yanto yang tertunduk lesu usai mendengar putusan itu, langsung menerima hukuman tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan terungkap, pada 15 Desember tahun lalu, Yanto dan istrinya, Utami yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Tirta Ening, Denpasar, terlibat cekcok. Dari keterangan Yanto, saat itu Utami menelepon Yanto yang sedang berada di luar kos untuk membelikannya makan.
Menurut Yanto, cara Utami meminta dianggap tidak sopan karena sambil mengatakan ia suami yang tidak bertanggung jawab, karena membiarkan anak dan istrinya kelaparan. Sesampainya di rumah pun Utami masih memaki-maki Yanto dengan kata-kata yang tidak pantas.
Puncaknya, Utami mengambil remote televisi dan dilemparkan ke tembok hingga rusak. Yanto masih mencoba bersabar dengan memperbaiki remote tersebut. Setelah dibetulkan remote televisi ia kembalikan kepada sang istri.
Sayangnya sikap mengalah Yanto ini tak ditanggapi. Utami malah melempar remote itu ke arah Yanto.
Kesabaran Yanto pun habis, dan dua kali tamparan melayang ke pipi Utami. Tak berhenti disitu, Yanto yang sudah kalap menendang perut istri dan mengenai ulu hatinya.